MEONGTOTO – MK Lanjut 2 Sengketa PSU ke Tahap Pembuktian: Kabupaten Talaud-Barito Utara

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024

Lihat Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah untuk Kabupaten Kepulauan Talaud dan Barito Utara.

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini, berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara, dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang, Senin (5/5/2025).

Suhartoyo mengatakan, MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pada 8 Mei 2025.

Dalam agenda tersebut, MK memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan saksi dan ahli maksimal empat orang.

“Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan sidang lanjutan tersebut pada hari Kamis, 8 Mei 2025, untuk jamnya ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah persidangan selesai, artinya pada hari ini juga,” ucap Suhartoyo.

“Kemudian untuk para pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli. Saksi dan ahli juga boleh. Maksimal digabung empat saksi dan ahli, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, sengketa PSU Kabupaten Talaud diajukan oleh paslon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Dalam pokok perkara, mereka mempertanyakan keabsahan administrasi pencalonan dari calon Bupati Talaud terpilih, Welly Titah.

Dalam tudingan mereka, Welly disebut menggunakan ijazah palsu.

Selain itu, Welly juga disebut terlibat praktik politik uang lewat sumbangan ke rumah ibadah.

Sebab itu, paslon nomor urut 2 meminta MK mendiskualifikasi Welly.

Untuk gugatan hasil PSU Kabupaten Barito Utara diajukan paslon nomor urut 1, Gogo-Helo, terhadap paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya.

Gugatan itu atas dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Nilai yang disebutkan dalam sidang mencapai Rp 16 juta kepada setiap pemilih.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *