
KPU) mengungkapkan bahwa gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah telah selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat 7 gugatan hasil PSU klaster pertama yang berlangsung pada 5 Mei 2025, tetapi hanya 2 perkara yang naik ke tahapan pemeriksaan lanjutan, yakni hasil PSU Talaud dan Barito Utara.
“Adapun sengketa ini yang tadi kami sampaikan, Puncak Jaya, Siak, kemudian Buru, Taliabu, dan Banggai sudah selesai karena hari ini sudah ada putusan dismissal,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (5/4/2025).
“Kemudian untuk Talaud dan Barito Utara akan masuk di agenda pemeriksaan lanjutan,” imbuh dia.
Dengan demikian, kata Afifuddin, tahapan penetapan pemenang atau pasangan Pilkada Puncak Jaya, Siak, kemudian Buru, Taliabu, dan Banggai sudah bisa dilaksanakan oleh KPUD.
“Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih,” jelas Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, terdapat 7 hasil pelaksanaan PSU klaster kedua pada 16 dan 19 April 2025 juga digugat ke MK.
Empat di antaranya adalah gugatan PSU Banjarbaru, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
Diketahui, MK menggelar sidang putusan dismissal atas 7 gugatan hasil PSU klaster pertama pada Senin hari ini.
Sidang digelar setelah panel hakim mendengarkan pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon atau KPU setempat, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Leave a Reply