
Puncak Jaya oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, menampilkan bukti transfer gaji yang diterima cawagub nomor urut 1, Mus Kogoya, dari Pemda Puncak Jaya.
Kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, mengatakan bahwa penerimaan gaji yang masih dilakukan oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN.
“Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya, calon wakil bupati Paslon satu, tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus aparatur sipil negara,” kata Imam dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
“Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” ucapnya lagi.
Dalam sidang, Imam menayangkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan pada November 2024.
Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya dan bukti daftar pembayaran gaji untuk PNS daerah pada Januari 2025.
Nama Mus Kogoya masuk dalam daftar, lengkap dengan tanggal lahir dan jabatan Pembina-4A serta nomor induk pegawainya.
“Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp 7.169.171,” kata Imam.
Bukti lainnya juga terkait pengunduran diri Mus Kogoya yang baru diajukan pada Januari 2025.
Selain status ASN pesaing kliennya, Imam juga mengeklaim rekapitulasi ulang di tingkat distrik tidak dilakukan, dan hanya rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sehingga Imam menduga rekapitulasi ulang hanya mengganti angka tanpa proses rekapitulasi.
“Sehingga sebenarnya kalau kita kaji dengan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat distrik, ini sebenarnya hanya mengganti baju saja dari obyek yang sebelumnya,” ucapnya.
Dalam gugatan itu, Miren-Mendi meminta MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya serta harus melakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.
Leave a Reply